Majelis hakim juga menetapkan rumah milik Hery di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa," kata hakim.

Apabila Hery tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, dia harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Hakim juga memerintahkan agar Hery tetap ditahan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hery dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Jaksa juga meminta Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar.