NADIKABAR.COM — Kuasa hukum mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Alex Candra, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menerapkan asas in dubio pro reo dalam memutus perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel yang menjerat kliennya.

Dalam keterangan di Jakarta, Jumat, Alex mengatakan asas tersebut mengharuskan keraguan mengenai kesalahan terdakwa dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.

“Jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan,” kata Alex.

Ia mengeklaim fakta persidangan tidak membuktikan Hery melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Alex, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan kliennya menerima hadiah atau janji terkait pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10), Hery juga membantah menerima uang dari Agung Winarno sebagaimana didakwakan jaksa.

Hery menyatakan tuduhan mengenai penyerahan uang tersebut telah dibantah Agung dalam persidangan.

“Semua tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto,” kata Hery.

Ia turut menyinggung dugaan penerimaan uang terkait pengurusan persoalan PT Gold Telen River (GTR).