Menurut Hery, keterangan Syam Ani Rahman dalam persidangan tidak menunjukkan adanya penyerahan uang kepadanya terkait perusahaan tersebut.

Hery mempertanyakan dasar jaksa menyimpulkan adanya aliran dana yang kemudian digunakan untuk mendakwanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia menyoroti keterangan saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi yang menurutnya tidak saling bersesuaian, termasuk mengenai lokasi peristiwa yang dikaitkan dengan perkara.

Hery berpendapat perbedaan keterangan tersebut semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian.

Ia juga mempertanyakan penanganan hukum terhadap sejumlah pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.

Menurut Hery, dirinya bersama La Ode Sinarwan dan Agung Winarno telah berstatus terdakwa, sedangkan Edi Sugandi berstatus tersangka.

Namun, ia mempertanyakan mengapa Lukman Malanuang, yang menurutnya berkaitan dengan persoalan PT Toshida Indonesia dan menerima biaya konsultan dari perusahaan tersebut, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, JPU menuntut Hery dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Jaksa juga menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara.