Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Hery menerima suap untuk memengaruhi penyusunan LHP Ombudsman RI terkait persoalan tata kelola pertambangan nikel.

Hery sebelumnya didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan Rp4,85 miliar ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Menurut dakwaan, pemberian tersebut dimaksudkan agar Hery mengatur LHP Ombudsman yang menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindakan malaadministrasi.

Jaksa juga mendakwa Hery menerima pemberian terkait pengurusan laporan mengenai penolakan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi bagi PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.

Dalam dakwaan, jaksa merinci dugaan penerimaan tersebut antara lain berupa uang Rp675 juta dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia melalui perantara, serta sejumlah pemberian dari Agung Winarno.

Pemberian yang didakwakan berasal dari Agung meliputi rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar, uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sugandi, dan uang Rp525 juta.

Jaksa juga mendakwa adanya penerimaan Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri serta Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi.

Atas perkara tersebut, Hery didakwa dengan sejumlah ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana.