NADIKABAR.COM — Kuasa hukum mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Alex Candra, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menerapkan asas in dubio pro reo dalam memutus perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel yang menjerat kliennya.
Dalam keterangan di Jakarta, Jumat, Alex mengatakan asas tersebut mengharuskan keraguan mengenai kesalahan terdakwa dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.
“Jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan,” kata Alex.
Ia mengeklaim fakta persidangan tidak membuktikan Hery melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Alex, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan kliennya menerima hadiah atau janji terkait pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10), Hery juga membantah menerima uang dari Agung Winarno sebagaimana didakwakan jaksa.
Hery menyatakan tuduhan mengenai penyerahan uang tersebut telah dibantah Agung dalam persidangan.
“Semua tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto,” kata Hery.
Ia turut menyinggung dugaan penerimaan uang terkait pengurusan persoalan PT Gold Telen River (GTR).
Menurut Hery, keterangan Syam Ani Rahman dalam persidangan tidak menunjukkan adanya penyerahan uang kepadanya terkait perusahaan tersebut.
Hery mempertanyakan dasar jaksa menyimpulkan adanya aliran dana yang kemudian digunakan untuk mendakwanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia menyoroti keterangan saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi yang menurutnya tidak saling bersesuaian, termasuk mengenai lokasi peristiwa yang dikaitkan dengan perkara.
Hery berpendapat perbedaan keterangan tersebut semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian.
Ia juga mempertanyakan penanganan hukum terhadap sejumlah pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
Menurut Hery, dirinya bersama La Ode Sinarwan dan Agung Winarno telah berstatus terdakwa, sedangkan Edi Sugandi berstatus tersangka.
Namun, ia mempertanyakan mengapa Lukman Malanuang, yang menurutnya berkaitan dengan persoalan PT Toshida Indonesia dan menerima biaya konsultan dari perusahaan tersebut, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, JPU menuntut Hery dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Jaksa juga menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Hery menerima suap untuk memengaruhi penyusunan LHP Ombudsman RI terkait persoalan tata kelola pertambangan nikel.
Hery sebelumnya didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan Rp4,85 miliar ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Menurut dakwaan, pemberian tersebut dimaksudkan agar Hery mengatur LHP Ombudsman yang menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindakan malaadministrasi.
Jaksa juga mendakwa Hery menerima pemberian terkait pengurusan laporan mengenai penolakan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi bagi PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
Dalam dakwaan, jaksa merinci dugaan penerimaan tersebut antara lain berupa uang Rp675 juta dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia melalui perantara, serta sejumlah pemberian dari Agung Winarno.
Pemberian yang didakwakan berasal dari Agung meliputi rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar, uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sugandi, dan uang Rp525 juta.
Jaksa juga mendakwa adanya penerimaan Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri serta Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi.
Atas perkara tersebut, Hery didakwa dengan sejumlah ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana.