NADIKABAR.COM — Sejumlah Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 menegaskan pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas di rapat konsultasi dengan DPR.
Pasal itu menjadi bahasan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 soal gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Para pemohon menyebut pasal 18 ayat 3 PKPUtersebut sebagai 'pasal Gibran banget'.
"Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya, jadi tidak pernah dibahas," kata Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia di Jakarta Pusat, Minggu (18/10).
Hadir dalam kesempatan itu beberapa Anggota Komisi II periode 2019-2024 yakni Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, Anak Agung Bagus.
Doli mengatakan sejak pembahasan pasal itu mencuat ke publik, ia dan anggota Komisi II lainnya rutin berkomunikasi hingga bertemu hari ini.