Ia menyebut mereka juga mengecek kepada institusi lain seperti Bawaslu, DKPP hingga pegiat pemilu apakah pasal itu pernah dibahas.
Hasilnya, kata dia, pasal itu tidak pernah dibahas. Doli mengatakan dalam rapat konsultasi bahkan tidak ditampilkan.
"Kita cross-check kepada institusi yang lain, misalnya DKPP, kemudian Bawaslu, kita cross-check juga kepada teman-teman yang sering ikut uji publik," katanya.
"Jadi data yang kami punya sama dengan mereka bahwa yang kami bahas adalah draft yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik ya, yang yang selama ini dipersoalkan gitu," imbuh dia.
Doli mengatakan Komisi II periode lalu tidak punya kewenangan untuk mencari tahu apakah pasal itu diselundupkan dan apa motifnya.
Ia juga bilang para anggota Komisi II telah menyelesaikan tanggung jawabnya saat itu.