"Bahwa masuknya dari mana, siapa yang nitip, segala macam gitu, saya dan bapak-bapak ini kan sudah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu Anggota DPR 2019-2024. Jadi kami enggak punya kewenangan juga, posisi atau kewenangan kami untuk mencari-cari tahu mereka motifnya apa, terus kemudian. Dari mana, gitu," ujar Doli.

Ia juga menjelaskan adanya tanda tangannya dalam kesimpulan rapat konsultasi membahas PKPU dengan KPU.

Doli mengatakan setiap rapat, setiap pimpinan memang harus menandatangani kesimpulan.

Ia menjelaskan saat itu yang disepakati adalah empat PKPU dan beberapa Perbawaslu. Namun, menurutnya, isi PKPU merupakan tanggung jawab KPU sebagai pihak yang membuat.

"Dia yang mulai menyiapkan draft-draft-nya. Kemudian yang uji publik. Dan kemudian yang menyampaikannya kepada kami dan yang menjelaskan ke kami mana yang dibahas. Nah, saya mau menegaskan kembali bahwa apa yang menjadi persoalan sekarang yang menjadi polemik, tentang pasal 18 (ayat) 3 itu, tidak pernah dibahas, baik itu di rapat apa namanya, uji publik," katanya.