NADIKABAR.COM — Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, menyebut Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 baru ada dalam Pilpres 2024. Pasal dalam PKPU itu mengatur seorang calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan I Gusti Putu Artha saat dihadirkan Pemohon sebagai saksi dalam gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026). Putu mengatakan norma pengecualian bukti kelulusan itu tak pernah ada sejak Pemilu tahun 2004.

"Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) yang muncul dalam Peraturan KPU, maka berdasarkan pengalaman dan pengetahuan saya selama ini sejak pemilu tahun 2004 sampai pemilu tahun 2024 dalam pemilu legislatif, itu memang saya ketahui tidak ada pasal pengecualian itu. Dalam Pemilu DPD RI 2004 sampai 2024 juga tidak ada pasal pengecualian itu," kata I Gusti Putu Artha dalam persidangan.

"Dalam pemilu DPRD provinsi, kabupaten/kota juga sama, tidak ada. Dalam pemilu kepala daerah yang saya alami dari tahun 2008, 2010, kemudian 2015, dan terakhir 2020 pasal pengecualian itu tidak ada," lanjutnya.

Putu mengatakan norma pengecualian bukti kelulusan itu baru muncul di Pilpres 2024. Dia mengatakan ini merupakan kali pertama ada norma tersebut.

"Dalam pemilu presiden sejak tahun 2004 sampai tahun 2019 tidak ada. Maka pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024. Itu pertama pengetahuan saya soal itu," ujarnya.

Putu menceritakan pengalamannya tahun 2009 mencoret satu caleg sehingga tidak bisa dicalonkan anggota DPR berkaitan verifikasi persyaratan calon. Dia mengaku menemukan ijazah SMA yang bermasalah setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi.