"Dalam konteks yang saya alami di Pemilu 2009 itu, saya menemukan ijazah yang apa namanya, SMA begitu, tetapi saya punya kemudian temuan secara pribadi bahwa itu bermasalah, sudah dilegalisasi. Begitu saya datang bersama Bawaslu ketika itu ke salah satu sekolah di kawasan Kuningan, memang benar, ternyata ijazah itu milik stambuk nomor stambuk milik orang lain, yang bersangkutan cuman sampai kelas 2 SMA," ujarnya.
"Nah, pengalaman ini ingin saya katakan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi yang kami alami, di luar kelengkapan dokumen, maka proses apa, memastikan verifikasi kebenaran dokumen itu tetap harus kami lakukan," imbuhnya.
Putu juga menceritakan pengalamannya yang nyaris terbunuh karena kasus KTP. Dia mengatakan saat itu MK diketuai oleh Mahfud Md.
"Mungkin majelis masih ingat ketika kasus Pak Mahfud sebagai Ketua MK kemudian mempersilakan bikin putusan KTP masuk ya. Kami punya pengalaman 2008, saya 2008 apa 2010 saya lupa, saya hampir terbunuh itu di Karangasem. Gara-gara kasus KTP itu. Karena di masa lalu mulai dari 2005, 2008, seminggu sebelum pemilu pasti meledak karena banyak orang yang tidak terdaftar di DPT dan memaksa masuk karena tidak pakai KTP," katanya.
"Maka ketika itu pernah ada perdebatan di teman-teman KPU untuk mengubah regulasi Peraturan KPU bisa masuk, tetapi payung hukum di atasnya tidak memungkinkan sehingga kemudian tidak terjadi. Syukurlah kemudian MK mengambil jalan strategis pada Pemilu 2009 akhirnya KTP bisa masuk. Ini pengalaman empirik yang saya yang saya alami," tambahnya.
Putu mengatakan sebuah surat keterangan penyetaraan seharusnya memiliki dokumen yang bisa menjadi dasar untuk mengeluarkan surat keterangan itu. Dia juga menyinggung adanya intervensi dari pihak luar dalam kasus eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Putu lalu menceritakan intervensi yang pernah dialaminya di tahun 2009 untuk mengubah regulasi KPU. Dia menuturkan kemungkinan intervensi ke anggota KPU sangat mungkin terjadi.