"Saya pribadi pada 2009 sempat didatangi dua orang utusan dari Sumatera membawa nama-nama presiden waktu itu untuk mengubah regulasi KPU, soal batas yang disebut dengan apa limitasi lima tahun untuk bisa mencalonkan diri bagi narapidana gitu. Pernah kejadian seperti itu dengan janji macam-macam untuk salah satu pemilihan gubernur di pedalaman Riau," ujar I Putu Artha.
"Dengan contoh semacam itu dan ada beberapa contoh-contoh yang lain, saya ingin mengatakan bahwa pengalaman itu memang menjadi anggota KPU itu kalau kemudian tidak firm, maka intervensi itu sangat mungkin bisa terjadi dari luar untuk mengubah regulasi," lanjutnya.
Adapun gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan digelar di MK, Senin (21/9) lalu.
Termohon dalam gugatan ini ialah KPU dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:1. Brahma Aryana2. Ansufri ID Sambo3. Denny Indrayana4. Fachrul Razi5. Tyasno Sudarto6. Slamet Soebijanto7. Hanafie Asnan8. Soenarko MD9. drg. Moeryono10. H.M. Subhan11. Bonatua Silalahi12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pintannya.