NADIKABAR.COM — Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, menyebut Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 baru ada dalam Pilpres 2024. Pasal dalam PKPU itu mengatur seorang calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi.
Hal itu disampaikan I Gusti Putu Artha saat dihadirkan Pemohon sebagai saksi dalam gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026). Putu mengatakan norma pengecualian bukti kelulusan itu tak pernah ada sejak Pemilu tahun 2004.
"Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) yang muncul dalam Peraturan KPU, maka berdasarkan pengalaman dan pengetahuan saya selama ini sejak pemilu tahun 2004 sampai pemilu tahun 2024 dalam pemilu legislatif, itu memang saya ketahui tidak ada pasal pengecualian itu. Dalam Pemilu DPD RI 2004 sampai 2024 juga tidak ada pasal pengecualian itu," kata I Gusti Putu Artha dalam persidangan.
"Dalam pemilu DPRD provinsi, kabupaten/kota juga sama, tidak ada. Dalam pemilu kepala daerah yang saya alami dari tahun 2008, 2010, kemudian 2015, dan terakhir 2020 pasal pengecualian itu tidak ada," lanjutnya.
Putu mengatakan norma pengecualian bukti kelulusan itu baru muncul di Pilpres 2024. Dia mengatakan ini merupakan kali pertama ada norma tersebut.
"Dalam pemilu presiden sejak tahun 2004 sampai tahun 2019 tidak ada. Maka pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024. Itu pertama pengetahuan saya soal itu," ujarnya.
Putu menceritakan pengalamannya tahun 2009 mencoret satu caleg sehingga tidak bisa dicalonkan anggota DPR berkaitan verifikasi persyaratan calon. Dia mengaku menemukan ijazah SMA yang bermasalah setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi.
"Dalam konteks yang saya alami di Pemilu 2009 itu, saya menemukan ijazah yang apa namanya, SMA begitu, tetapi saya punya kemudian temuan secara pribadi bahwa itu bermasalah, sudah dilegalisasi. Begitu saya datang bersama Bawaslu ketika itu ke salah satu sekolah di kawasan Kuningan, memang benar, ternyata ijazah itu milik stambuk nomor stambuk milik orang lain, yang bersangkutan cuman sampai kelas 2 SMA," ujarnya.
"Nah, pengalaman ini ingin saya katakan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi yang kami alami, di luar kelengkapan dokumen, maka proses apa, memastikan verifikasi kebenaran dokumen itu tetap harus kami lakukan," imbuhnya.
Putu juga menceritakan pengalamannya yang nyaris terbunuh karena kasus KTP. Dia mengatakan saat itu MK diketuai oleh Mahfud Md.
"Mungkin majelis masih ingat ketika kasus Pak Mahfud sebagai Ketua MK kemudian mempersilakan bikin putusan KTP masuk ya. Kami punya pengalaman 2008, saya 2008 apa 2010 saya lupa, saya hampir terbunuh itu di Karangasem. Gara-gara kasus KTP itu. Karena di masa lalu mulai dari 2005, 2008, seminggu sebelum pemilu pasti meledak karena banyak orang yang tidak terdaftar di DPT dan memaksa masuk karena tidak pakai KTP," katanya.
"Maka ketika itu pernah ada perdebatan di teman-teman KPU untuk mengubah regulasi Peraturan KPU bisa masuk, tetapi payung hukum di atasnya tidak memungkinkan sehingga kemudian tidak terjadi. Syukurlah kemudian MK mengambil jalan strategis pada Pemilu 2009 akhirnya KTP bisa masuk. Ini pengalaman empirik yang saya yang saya alami," tambahnya.
Putu mengatakan sebuah surat keterangan penyetaraan seharusnya memiliki dokumen yang bisa menjadi dasar untuk mengeluarkan surat keterangan itu. Dia juga menyinggung adanya intervensi dari pihak luar dalam kasus eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Putu lalu menceritakan intervensi yang pernah dialaminya di tahun 2009 untuk mengubah regulasi KPU. Dia menuturkan kemungkinan intervensi ke anggota KPU sangat mungkin terjadi.
"Saya pribadi pada 2009 sempat didatangi dua orang utusan dari Sumatera membawa nama-nama presiden waktu itu untuk mengubah regulasi KPU, soal batas yang disebut dengan apa limitasi lima tahun untuk bisa mencalonkan diri bagi narapidana gitu. Pernah kejadian seperti itu dengan janji macam-macam untuk salah satu pemilihan gubernur di pedalaman Riau," ujar I Putu Artha.
"Dengan contoh semacam itu dan ada beberapa contoh-contoh yang lain, saya ingin mengatakan bahwa pengalaman itu memang menjadi anggota KPU itu kalau kemudian tidak firm, maka intervensi itu sangat mungkin bisa terjadi dari luar untuk mengubah regulasi," lanjutnya.
Adapun gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan digelar di MK, Senin (21/9) lalu.
Termohon dalam gugatan ini ialah KPU dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:1. Brahma Aryana2. Ansufri ID Sambo3. Denny Indrayana4. Fachrul Razi5. Tyasno Sudarto6. Slamet Soebijanto7. Hanafie Asnan8. Soenarko MD9. drg. Moeryono10. H.M. Subhan11. Bonatua Silalahi12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pintannya.