NADIKABAR.COM — Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, menyebut KPU tidak bisa menolak dokumen apa pun saat proses pendaftaran, termasuk surat keterangan penyetaraan ijazah SMA. Namun, Putu menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan tersebut belum tentu benar karena selanjutnya ada tahap verifikasi.

Hal itu disampaikan I Gusti Putu Artha saat dihadirkan Pemohon sebagai saksi dalam persidangan sengketa nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026). Ketua Umum Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, selaku Pihak Terkait menanyakan apakah KPU dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan lembaga berwenang yang menyatakan pendidikan seseorang di luar negeri setara atau ekuivalen dengan SMA di Indonesia.

"Apakah KPU RI dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang dibuat lembaga yang berwenang?" tanya Andi Azwan.

Putu kemudian memberikan penjelasan. Ia menegaskan KPU tidak bisa menolak dokumen yang diserahkan dalam proses pendaftaran, termasuk dokumen penyetaraan ijazah SMA bahkan jika kondisi dokumen tersebut rusak.

"Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak boleh menolak itu. Karena nanti KPU punya kemampuan untuk melakukan verifikasi, dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak, nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak, masuk," kata Putu.

Putu menggarisbawahi bahwa penerimaan dokumen pada tahap pendaftaran tidak serta-merta menandakan dokumen tersebut sah atau memenuhi syarat. KPU tetap berkewajiban melakukan tahapan verifikasi terhadap seluruh dokumen pendaftaran yang masuk.

"Nah, maksud saya ketika bicara tidak bisa menolak, apakah kemudian tidak bisa menolak ini berarti benar atau memenuhi syarat? Belum tentu, karena ada fase berikutnya nanti, verifikasi," ujar Putu.

Adapun gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9/2026) lalu.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai Pihak Turut Terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:

1. Brahma Aryana2. Ansufri ID Sambo3. Denny Indrayana4. Fachrul Razi5. Tyasno Sudarto6. Slamet Soebijanto7. Hanafie Asnan8. Soenarko MD9. drg. Moeryono10. H.M. Subhan11. Bonatua Silalahi12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.