NADIKABAR.COM — Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia Jamil Khir Baharom terlibat skandal korupsi dana haji. Ia didakwa atas dugaan penyalahgunaan dana haji Lembaga Tabung Haji (TH) sebesar RM 860,3 juta atau setara Rp 3,7 triliun (kurs Rp 4.342).
Dilansir Malay Mail, New Straits Times, dan Channel News Asia, dakwaan tersebut diajukan oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (Malaysian Anti-Corruption Commission/MACC) di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur. Jamil didakwa atas dugaan pembayaran bermasalah kepada sebuah perusahaan real estat asal Arab Saudi sepanjang kurun waktu 2015 hingga 2017.
Berdasarkan berkas dakwaan, Jamil diduga menyebabkan Tabung Haji mentransfer dana secara tidak jujur kepada Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd.
Rincian ketiga transaksi tersebut yakni: