Seluruh tindakan tersebut diduga dilakukan di kantornya yang berlokasi di Kompleks Islam Putrajaya. Atas perbuatannya, Jamil dijerat Pasal 403 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman penjara tim redaksi 6 bulan hingga 5 tahun, denda, serta sanksi cambuk. Namun, merujuk laporan The Edge Malaysia, sanksi cambuk kemungkinan besar gugur mengingat faktor usia terdakwa yang telah menginjak 65 tahun.
Seperti diketahui, Jamil Khir Baharom merupakan menteri di Departemen Perdana Menteri Urusan Agama periode 2009-2018 di bawah rezim Perdana Menteri Najib Razak (UMNO). Sosoknya menjadi pejabat tertinggi yang terjerat dalam skandal mega korupsi pengelolaan dana haji Malaysia ini.
Sebelum didakwa, Jamil sempat ditangkap oleh MACC pada 1 September dan menjalani penahanan selama lima hari. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan intensif Komisi Penyelidikan Kerajaan (Royal Commission of Inquiry/RCI) terkait tata kelola Tabung Haji.