"Enggak, itu memang ada kalimat itu tadi tuh, Ketua," jawab Zainal.

Hakim lalu bertanya tanggapan Yaqut atas kesaksian Ali Irfan. Yaqut membantah pernah bilang bahwa stafsus adalah representasinya dan yang tidak mengikuti akan dikeluarkan dari gerbong.

"Kemudian atas keterangan saksi Muhammad Ali Irfan?" tanya hakim.

"Iya untuk saksi Ali Irfan, saya membantah ketika di Dev-X dijelaskan di BAP nomor 11 dia menyampaikan bahwa stafsus adalah representasi saya dan yang menentang akan saya keluarkan dari gerbong. Sama sekali saya tidak pernah menyampaikan hal ini. Dan agenda di Dev-X itu tidak terkait dengan agenda untuk usaha saya menjadi menteri dua periode, Yang Mulia. Karena menteri hak prerogatif presiden," ujar Yaqut.

Yaqut mengatakan penyampaian soal gerbong merupakan filosofi kereta api. Dia mengatakan filosofi itu tentang kepatuhan pada aturan presiden yang diterjemahkan melalui Kementerian Agama.

"Terkait dengan penyampaian saya soal gerbong itu, saya jelaskan kepada saksi Ali Irfan dan semua yang ada di sini, ketika itu saya sampaikan bahwa saya memimpin Kementerian Agama ini dengan filosofi kereta api. Datang tepat waktu, berhenti hanya ketika sampai tujuan, dan harus berjalan di atas rel. Siapa pun yang menghadang akan ditabrak. Itu maksudnya, jadi semua harus taat pada aturan dan taat pada visi dan misi presiden yang diterjemahkan melalui Kementerian Agama. Itu yang saya sampaikan," ujar Yaqut.