"Kemudian, bantahan berikutnya terkait dengan Faisal Ali Hasyim yang tadi disampaikan di di BAP nomor 10 angka 2, saya memilih, tadi juga saya sudah sampaikan Yang Mulia, bahwa yang memilih Irjen itu adalah Presiden Republik Indonesia, bukan saya," sambungnya.
"Nanti kami yang akan mempertimbangkannya. Ya, berkaitan mekanisme yang kedua itu ya. Yang pertama Saudara tetap dengan keterangan Saudara?" tanya hakim.
"Tetap dengan keterangan Saudara?" tanya hakim.
"Iya, kalau penjelasan, monggo," jawab Ali.
"Ya, nanti kami yang akan mempertimbangkan segala sesuatunya," ujar hakim.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.