Tak hanya itu, Singapura juga mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

"Investigasi kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia," ujar Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup, Grace Fu.

Singapura juga akan mengirimkan "preventive notice" kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Notice akan menginstruksikan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengerahkan tim pemadam kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran atau tindakan yang dapat memicu kebakaran baru.

Notice juga berisi permintaan kepada perusahaan itu untuk menyerahkan rencana aksi mereka kepada Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency) Singapura.

Saat ditanya mengenai langkah apa yang dapat diambil Singapura untuk memastikan kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut, Fu mengatakan bahwa tindakan seperti "denda atau tuntutan hukum" merupakan opsi yang "sedang dipertimbangkan".