"Wakaf pertama ada akta wakafnya dikeluarkan KUA Kecamatan Kedungkandang, yang kedua itu di bawah tangan," ujar Lukman kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
"Sedangkan tahun 2018 bulan Desember itu terbit sertifikat hak milik atas nama Nanang Mulyanto, yang mana objeknya berada di masjid ini luasan tanahnya itu 2.516 meter persegi," sambungnya.
Keanehan ini memicu kecurigaan pengurus yayasan. Berdasarkan penelusuran internal, terdapat kelebihan tanah sekitar 1.257 meter persegi yang merupakan tanah negara berupa saluran air di sisi selatan masjid.
Lahan milik negara tersebut diduga disabotase dan dimasukkan ke dalam sertifikat perorangan tanpa melalui prosedur verifikasi pertanahan yang benar.