"Pihak BPN ini nggak pernah melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan ke masjid. Harusnya kan kalau PTSL kan dicek ke lapangan, diukur apakah sesuai tidak, tapi ini kan nggak," tegas Lukman.

Pihak yayasan resmi membawa temuan ini ke jalur hukum. Laporan yang masuk sejak awal Juli 2026 tersebut telah ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota.

Sementara itu, cucu pewakaf sekaligus pengurus yayasan Endi Sutendi, mengaku baru mengendus indikasi kejanggalan ini pada tahun 2025 saat yayasan menggelar pembenahan administrasi dan legalitas lahan secara menyeluruh.

"Tujuannya untuk meluruskan, supaya tidak ada kejadian atau hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Untuk peristiwa ini sudah kita laporkan ke polisi, saat ini dalam proses penyelidikan," kata Endi terpisah.