Meski tengah memburu NH, namun kata Wiwit, polisi belum menetapkan NH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). NH pun kini terancam pidana 12 tahun akibat perbuatannya itu.

"Bukan (DPO), tetap kami kejar. Belum kita keluarkan DPO. Jadi masih kejar, dalam proses. Dalam proses penangkapan ya, melacak keberadaannya," ungkap Wiwit.

"Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun. 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7," pungkasnya.