Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Eks Pengurus Ponpes Sleman Tersangka Pemerkosaan Santriwati Diduga Kabur
Mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, NH alias MNH alias GN, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap santriwati berinisial FN (2
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 14 September 2026 pukul 23:26 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Meski tengah memburu NH, namun kata Wiwit, polisi belum menetapkan NH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). NH pun kini terancam pidana 12 tahun akibat perbuatannya itu.
"Bukan (DPO), tetap kami kejar. Belum kita keluarkan DPO. Jadi masih kejar, dalam proses. Dalam proses penangkapan ya, melacak keberadaannya," ungkap Wiwit.
"Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun. 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.