Sebelumnya Adrian Risky Lubis mengatakan peristiwa itu terjadi, Senin (31/8) sekira pukul 12.00 WIB. Kejadian itu berawal saat pelaku A dikenalkan dengan pasangan suami istri yang ingin mengadopsi anak pada April 2026.
"Jadi, ada sepasang suami istri, sudah lama menikah tapi belum dikaruniai anak," kata Adrian.
Setelah bertemu itu, A menjanjikan akan mencarikan bayi perempuan, sesuai permintaan pasutri itu. Belakangan, A pun berkomunikasi dengan pelaku P (19) dan berencana untuk memberikan anak yang tengah dikandung P untuk diadopsi pasutri tersebut. Adrian menyebut anak yang dikandung P itu adalah hasil hubungan gelap.
Saat bertemu pertama kali itu, pasutri tersebut turut memberikan uang Rp 1 juta untuk biaya mengurus adopsi itu. Lalu, pada Juli 2026, pasutri itu kembali bertemu dengan pelaku dan memberikan uang tambahan sebesar Rp 4 juta.
"Harusnya anak dari tersangka P ini yang akan diadopsi. Alasan tersangka P ingin menyerahkan anaknya karena memiliki anak di luar nikah. Pelaku ini juga belum bekerja dan belum sanggup membiayai anak," sebutnya.