Adrian menjelaskan bahwa dari perkiraan pelaku A, P harusnya melahirkan pada Agustus 2026. Alhasil, A berjanji akan menyerahkan bayi itu ke pasutri tersebut pada Agustus 2026.

Namun, ternyata, usia kandungan P baru 7 bulan dan diperkirakan baru bisa melahirkan pada November 2026. Pelaku A pun kebingungan. Meski begitu, pelaku A tidak menyampaikan soal permasalahan itu kepada pasutri tersebut.

Lalu, pada Agustus 2026, pihak pasutri pun mendesak agar pelaku A menyerahkan anak tersebut, sesuai kesepakatan awal. Seharusnya, pelaku sudah harus menyerahkan bayi itu pada 31 Agustus.

Merasa terdesak, pelaku A pun menghubungi pasutri itu dan menginfokan bahwa anak yang akan diadopsi itu sudah lahir. Namun, hal itu hanya dalih pelaku saja. Padahal, pelaku telah merencanakan untuk mencuri bayi di RS itu.

"Karena terdesak, akhirnya mengambil dari Rumah Sakit Sundari," kata Adrian.