"Korupsi selama ini dilihat sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sehingga seakan-akan fokus pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara," ucap dia.

Padahal korupsi merupakan pengambilan keuntungan untuk diri sendiri secara tidak sah. Jika timbul kerugian negara, itu adalah hasil dari perbuatan korupsinya.

"Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara, kerugian hanyalah ekses perbuatannya," katanya.