Atas kesalahpahaman ini, dirinya menyebut penegak hukum tidak fokus mencari hasil kejahatan, tapi mencari besaran kerugian negara. Sehingga penelusuran aset koruptor jadi melemah.

"Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara. Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknik-teknis penelusuran aset hasil kejahatan," ucap dia.

"Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan untuk itu menegakkan hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP," tambahnya.