Radot menuturkan, dari hasil penyidikan dan alat bukti terungkap bahwa Muhammad tidak menguji kebenaran materiil dokumen sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Ia juga memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencairkan dana proyek yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan.
"Kemudian tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan ikatan perjanjian pengadaan barangjasa. (MM juga) bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud," lanjutnya.
Selain itu, Radot menyebut Muhammad tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar serta gagal mencegah terjadinya kebocoran anggaran.
"(Dengan runutan alat bukti dan fakta tersebut), maka berdasarkan hasil audit oleh BPKP diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar," ujarnya.