Tersangka Muhammad dijerat pasal primair, yakni Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka juga dijerat pasal Subsidiair, yakni Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad langsung digiring petugas untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon.

"Bahwa selanjutnya terhadap tersangka MM akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 31 Agustus 2026 sampai dengan 19 September 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon," terang Radot.