NADIKABAR.COM — Mantan Pj Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 3,8 miliar. Muhammad tersandung kasus ini saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.
"Telah menetapkan MM sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Maluku. Tersangka pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIa Ambon," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Sebelumnya, Muhammad menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku pada Senin (31/8). Tim penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dua alat bukti yang sah, maka tim penyidik menetapkan MM selaku pengguna anggaran (PA) atau Kadis PUPR Maluku tahun 2020 hingga 2021 sebagai tersangka," jelas Radot.
Radot menuturkan, dari hasil penyidikan dan alat bukti terungkap bahwa Muhammad tidak menguji kebenaran materiil dokumen sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Ia juga memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencairkan dana proyek yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan.
"Kemudian tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan ikatan perjanjian pengadaan barangjasa. (MM juga) bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud," lanjutnya.
Selain itu, Radot menyebut Muhammad tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar serta gagal mencegah terjadinya kebocoran anggaran.
"(Dengan runutan alat bukti dan fakta tersebut), maka berdasarkan hasil audit oleh BPKP diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar," ujarnya.
Tersangka Muhammad dijerat pasal primair, yakni Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka juga dijerat pasal Subsidiair, yakni Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad langsung digiring petugas untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon.
"Bahwa selanjutnya terhadap tersangka MM akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 31 Agustus 2026 sampai dengan 19 September 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon," terang Radot.