Rafid menerangkan kasus tersebut bermula saat pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan Command Centre Video Wall yang bersumber dari APBD perubahan tahun 2022 lalu.

"Penyidik menemukan dugaan komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan sebelum kegiatan tersebut dianggarkan. Hamka diduga memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar), sehingga anggaran pengadaan dimasukkan ke dalam KUA-PPAS perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKPD perubahan," ungkapnya.

Kemudian pengadaan dilaksanakan melalui metode e-purchasing atau e-Katalog oleh PT Prio Integrasi Universal berdasarkan kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.570.072.856.

"Penyidik menemukan dugaan selisih sekitar Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak pengadaan dan harga sebenarnya (real cost) atas barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia," jelasnya.