Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditahan Kasus Korupsi Proyek Video Wall
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video W
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 13:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Diduga ada pemberian fee kepada mantan Pj Gubernur Gorontalo tersebut sebesar Rp1,1 miliar yang bersumber dari selisih pengadaan yang terjadi pada Desember 2022.
"Kami mencatat total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp Rp1.770.358.627," katanya.
Akibat perbuatannya, Hamka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.