Diduga ada pemberian fee kepada mantan Pj Gubernur Gorontalo tersebut sebesar Rp1,1 miliar yang bersumber dari selisih pengadaan yang terjadi pada Desember 2022.

"Kami mencatat total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp Rp1.770.358.627," katanya.

Akibat perbuatannya, Hamka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.