NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo tahun 2022 yang merugikan negara Rp 1,7 miliar.
"Penahanan terhadap Hamka dilakukan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan sempat dikabarkan sakit," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Hamka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.
"Penahanan terhadap Hamka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026," ujarnya.
Rafid menerangkan kasus tersebut bermula saat pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan Command Centre Video Wall yang bersumber dari APBD perubahan tahun 2022 lalu.
"Penyidik menemukan dugaan komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan sebelum kegiatan tersebut dianggarkan. Hamka diduga memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar), sehingga anggaran pengadaan dimasukkan ke dalam KUA-PPAS perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKPD perubahan," ungkapnya.
Kemudian pengadaan dilaksanakan melalui metode e-purchasing atau e-Katalog oleh PT Prio Integrasi Universal berdasarkan kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.570.072.856.
"Penyidik menemukan dugaan selisih sekitar Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak pengadaan dan harga sebenarnya (real cost) atas barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia," jelasnya.
Diduga ada pemberian fee kepada mantan Pj Gubernur Gorontalo tersebut sebesar Rp1,1 miliar yang bersumber dari selisih pengadaan yang terjadi pada Desember 2022.
"Kami mencatat total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp Rp1.770.358.627," katanya.
Akibat perbuatannya, Hamka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.