NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo tahun 2022 yang merugikan negara Rp 1,7 miliar.

"Penahanan terhadap Hamka dilakukan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan sempat dikabarkan sakit," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo dalam keterangannya, Sabtu (31/10).

Hamka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

"Penahanan terhadap Hamka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026," ujarnya.