Syarifuddin mengungkapkan bahwa adanya bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Bahtiar dengan saksi berinisial ET. Penyidik juga menemukan fakta kehadiran Bahtiar dalam pertemuan dengan terdakwa Hasan Sulaiman dan pihak berinisial C selaku Komisaris PT CAP.
"Perusahaan tersebut disebut sebagai penerima aliran dana pengadaan bibit nanas senilai Rp 40 miliar. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berdasarkan surat perintah penyidikan baru, termasuk saksi berinisial IJ, AWDS, FT, dan MJ," jelasnya.
Sementara terkait gugatan praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel di PN Makassar, Syarifuddin mempersoalkan gugatan yang diajukan Bahtiar dan menilai permohonan tersebut merupakan gugatan kedua yang mempersoalkan objek yang sama, yakni penetapan tersangka.
"Merujuk pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama," katanya.
Selain itu, Syarifuddin menegaskan penetapan tersangka kembali terhadap Bahtiar merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya.
Dalam putusan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN.Mks pada 29 Juni 2026, hakim sebelumnya menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar belum memenuhi kecukupan bukti dan dinilai prematur. Namun, putusan tersebut tidak menyatakan alat bukti penyidik tidak sah atau diperoleh secara melawan hukum.