NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan kembali mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin mengatakan penetapan kembali itu dilakukan berdasarkan bukti baru. Dia pun menegaskan penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum setelah jaksa menghadapi gugatan praperadilan.
Jaksa menetapkan kembali Bahtiar sebagai tersangka pada 1 September 2026 telah didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti baru.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur maupun rekayasa dalam penanganan perkara ini," kata Syarifuddin, Selasa (3/11).
Kejati Sulsel menyebut salah satu bukti baru yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut adalah Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) dari BPKP Perwakilan Sulsel tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam laporan bernomor PE.03.03/SR-210/PW21/5/2026 itu, BPKP menyatakan terdapat kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss).
"Laporan audit tersebut belum tersedia ketika Bahtiar pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026. Selain hasil audit BPKP, penyidik juga mengantongi keterangan ahli keuangan negara dan auditor BPKP yang sebelumnya belum digunakan sebagai alat bukti," ungkapnya.