Kepala Kejati kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 7 Juli 2026 sebelum kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka pada 1 September 2026.

Kejaksaan juga menilai sejumlah dalil yang diajukan pemohon telah memasuki materi pokok perkara. Termasuk perdebatan mengenai metode penghitungan kerugian negara serta pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Pj Gubernur, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pengguna anggaran.

Menurut Syarifuddin bahwa persoalan tersebut seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor, bukan melalui praperadilan.

Kepala Kejati Sulsel membantah adanya pelanggaran hak tersangka selama proses penyidikan. Mereka mengklaim seluruh hak Bahtiar, termasuk pendampingan penasihat hukum, telah dipenuhi.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan sah penyidikan dan penetapan tersangka atas diri BB," katanya.

Hingga berita ini ditulis, NadiKabar.com belum mendapat pernyataan resmi daripihak Bahtiar maupun perwakilannya soal penetapan kembali sebagai tersangka.