NADIKABAR.COM — Mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik, mengungkap pemberian uang tunjangan hari raya (THR) untuk sejumlah pejabat di Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Taufik juga mengaku pernah memberikan uang Rp 100 juta sebagai ucapan terima kasih.
Hal itu disampaikan Taufik saat menjadi saksi kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Taufik mengaku datang ke Kemenag untuk meminta daftar nama saat bulan puasa ke eks Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi, pada tahun 2024. Nama-nama itu untuk keperluan pemberian THR.
"Saya cuma minta nama aja. Minta nama, gitu, nanti buat THR, gitu-gitu, Pak," jawab Taufik.
"Iya, ketika bulan puasa seingat saya, Pak," jawab Taufik.
Taufik mengatakan sehari setelah datang ke kantor Kemenag, nama-nama itu sudah dikirimkan. Dia mengatakan nominal THR untuk nama-nama tersebut berbeda tergantung tingkat jabatannya.
"Apakah nama-nama itu sudah Saudara tentukan si A dapat berapa, si B dapat berapa?" tanya jaksa.
"Nggak, Pak. Itu inisiatif saya sendiri," jawab Taufik.
Taufik mengatakan THR untuk pejabat setingkat Kepala Seksi (Kasi) senilai Rp 5 juta. Kemudian, tingkatan jabatan di bawahnya antara Rp 1,5 hingga Rp 2 juta.
"Sekitar Rp 5 juta mungkin, Pak, seingat saya. Rp 5 juta untuk yang Kasi, ya. Di bawahnya mungkin sekitar Rp 2 juta atau Rp 1,5 juta gitu," jawab Taufik.