Jaksa mendalami maksud ucapan terima kasih dari Taufik atas pemberian uang Rp 100 juta ke Syafii. Dia mengatakan ucapan terima kasih itu terkait bantuan akomodir jemaah haji perusahaannya.

Taufik juga mengaku memerintahkan stafnya saat itu bernama Eris untuk mengumpulkan uang committee fee jelang musim haji. Commitment fee itu dikumpulkan dari PIHK di bawah naungan Himpuh.

Taufik mengatakan uang commitment fee yang dipatok ialah USD 4.000 per calon jemaah haji khusus. Dia menyebut uang itu sudah dikembalikan ke para PIHK yang menyetor.

"USD 4.000, oke. Seingat Saudara, berapa yang berhasil dikumpulkan pada periodisasi itu?" tanya jaksa.

"Datanya ada di BAP Pak, saya sekarang sudah nggak ingat, tapi seperti yang tadi sempat dilihat itu sekitar ada 690-an ya, Pak," jawab Taufik.

Dia mengatakan uang USD 75 ribu yang disita KPK saat penggeledahan di kantornya tak terkait dengan perkara ini karena merupakan pembayaran haji tahun 2025. Sementara itu, dia mengatakan ada juga uang USD 35 ribu yang dia kembalikan ke KPK terkait commitment fee.

Taufik mengatakan commitment fee yang dikumpulkan saat itu disimpan di salah satu apartemen. Alasannya, kata Taufik, biar uang tersebut aman.

"Safety dari siapa? Dari kemalingan, kehilangan, atau operasi?" tanya jaksa.

"Seingat saya di Himpuh waktu itu sangat hectic, Pak. Maksudnya sangat crowded untuk pengurusan haji dan lain-lain, banyak yang silih berganti masuk ke kantor gitu, Pak. Jadi kita lebih lebih apa lebih amannya mencari tempat yang tidak cukup jauh dari kantor. Kemudian setelah kita apa namanya selesai hari itu untuk mengumpulkan, kemudian baru kita baru pindahkan, Pak, gitu," jawab Taufik.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.