NADIKABAR.COM — Mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik, mengungkap pemberian uang tunjangan hari raya (THR) untuk sejumlah pejabat di Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Taufik juga mengaku pernah memberikan uang Rp 100 juta sebagai ucapan terima kasih.
Hal itu disampaikan Taufik saat menjadi saksi kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Taufik mengaku datang ke Kemenag untuk meminta daftar nama saat bulan puasa ke eks Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi, pada tahun 2024. Nama-nama itu untuk keperluan pemberian THR.
"Saya cuma minta nama aja. Minta nama, gitu, nanti buat THR, gitu-gitu, Pak," jawab Taufik.
"Iya, ketika bulan puasa seingat saya, Pak," jawab Taufik.
Taufik mengatakan sehari setelah datang ke kantor Kemenag, nama-nama itu sudah dikirimkan. Dia mengatakan nominal THR untuk nama-nama tersebut berbeda tergantung tingkat jabatannya.
"Apakah nama-nama itu sudah Saudara tentukan si A dapat berapa, si B dapat berapa?" tanya jaksa.
"Nggak, Pak. Itu inisiatif saya sendiri," jawab Taufik.
Taufik mengatakan THR untuk pejabat setingkat Kepala Seksi (Kasi) senilai Rp 5 juta. Kemudian, tingkatan jabatan di bawahnya antara Rp 1,5 hingga Rp 2 juta.
"Sekitar Rp 5 juta mungkin, Pak, seingat saya. Rp 5 juta untuk yang Kasi, ya. Di bawahnya mungkin sekitar Rp 2 juta atau Rp 1,5 juta gitu," jawab Taufik.
Taufik mengaku tak ingat jumlah keseluruhan THR yang pernah diberikan. Dia mengatakan pemberian THR itu sudah menjadi 'kebiasaan' dari Himpuh.
"Di sini ada BAP nomor 13, Ibu Ketua, izin. 1 April 2024. Saudara melakoni ini atas arahan Budi Darmawan katanya? Atas arahan Budi Darmawan? 'Saya meminta Abdul Muhyi untuk memberikan nama-nama pegawai'?" tanya jaksa.
"Memang kalau setiap bulan puasa, Pak, biasanya kita minta nama tersebut, Pak," jawab Taufik.
"Ini sudah menjadi kebiasaan yang tidak tertulis di tempat Saudara?" tanya jaksa.
"Seperti yang disampaikan rekan yang sebelumnya, Pak. Kurang lebih seperti itu, Pak," jawab Taufik.
Jaksa lalu bertanya lagi nominal THR yang diberikan dan menyebutkan sejumlah nama. Taufik mengatakan THR untuk setingkat Subdit senilai Rp 2,5 juta.
"Ada nama Agus Syafi'i, Abdul Muhyi, Zainal Abidin, Arian Oktaviansah, Ibnu, Agus Supriyono sampai dengan Inai, ya? Pembayaran biasanya antara Rp 500.000 untuk OB sampai dengan Rp 2.500.000 untuk pejabat setingkat Subdit. Yang betul Rp 2.500.000 atau Rp 5 juta?" tanya jaksa.
"Sudah lama, Pak, saya nggak ingat. Tapi waktu itu saya ingatnya Rp 2,5 juta, Pak," jawab Taufik.
Taufik mengaku pernah mengirimkan uang Rp 10 juta ke Muhyi. Dia juga memberikan uang Rp 100 juta ke mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Muhammad Agus Syafii.
"Saudara pernah juga memberikan uang total Rp 100 juta ke Agus Syafii?" tanya jaksa.
Jaksa mendalami maksud ucapan terima kasih dari Taufik atas pemberian uang Rp 100 juta ke Syafii. Dia mengatakan ucapan terima kasih itu terkait bantuan akomodir jemaah haji perusahaannya.
Taufik juga mengaku memerintahkan stafnya saat itu bernama Eris untuk mengumpulkan uang committee fee jelang musim haji. Commitment fee itu dikumpulkan dari PIHK di bawah naungan Himpuh.
Taufik mengatakan uang commitment fee yang dipatok ialah USD 4.000 per calon jemaah haji khusus. Dia menyebut uang itu sudah dikembalikan ke para PIHK yang menyetor.
"USD 4.000, oke. Seingat Saudara, berapa yang berhasil dikumpulkan pada periodisasi itu?" tanya jaksa.
"Datanya ada di BAP Pak, saya sekarang sudah nggak ingat, tapi seperti yang tadi sempat dilihat itu sekitar ada 690-an ya, Pak," jawab Taufik.
Dia mengatakan uang USD 75 ribu yang disita KPK saat penggeledahan di kantornya tak terkait dengan perkara ini karena merupakan pembayaran haji tahun 2025. Sementara itu, dia mengatakan ada juga uang USD 35 ribu yang dia kembalikan ke KPK terkait commitment fee.
Taufik mengatakan commitment fee yang dikumpulkan saat itu disimpan di salah satu apartemen. Alasannya, kata Taufik, biar uang tersebut aman.
"Safety dari siapa? Dari kemalingan, kehilangan, atau operasi?" tanya jaksa.
"Seingat saya di Himpuh waktu itu sangat hectic, Pak. Maksudnya sangat crowded untuk pengurusan haji dan lain-lain, banyak yang silih berganti masuk ke kantor gitu, Pak. Jadi kita lebih lebih apa lebih amannya mencari tempat yang tidak cukup jauh dari kantor. Kemudian setelah kita apa namanya selesai hari itu untuk mengumpulkan, kemudian baru kita baru pindahkan, Pak, gitu," jawab Taufik.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.