Taufik mengaku tak ingat jumlah keseluruhan THR yang pernah diberikan. Dia mengatakan pemberian THR itu sudah menjadi 'kebiasaan' dari Himpuh.

"Di sini ada BAP nomor 13, Ibu Ketua, izin. 1 April 2024. Saudara melakoni ini atas arahan Budi Darmawan katanya? Atas arahan Budi Darmawan? 'Saya meminta Abdul Muhyi untuk memberikan nama-nama pegawai'?" tanya jaksa.

"Memang kalau setiap bulan puasa, Pak, biasanya kita minta nama tersebut, Pak," jawab Taufik.

"Ini sudah menjadi kebiasaan yang tidak tertulis di tempat Saudara?" tanya jaksa.

"Seperti yang disampaikan rekan yang sebelumnya, Pak. Kurang lebih seperti itu, Pak," jawab Taufik.

Jaksa lalu bertanya lagi nominal THR yang diberikan dan menyebutkan sejumlah nama. Taufik mengatakan THR untuk setingkat Subdit senilai Rp 2,5 juta.

"Ada nama Agus Syafi'i, Abdul Muhyi, Zainal Abidin, Arian Oktaviansah, Ibnu, Agus Supriyono sampai dengan Inai, ya? Pembayaran biasanya antara Rp 500.000 untuk OB sampai dengan Rp 2.500.000 untuk pejabat setingkat Subdit. Yang betul Rp 2.500.000 atau Rp 5 juta?" tanya jaksa.

"Sudah lama, Pak, saya nggak ingat. Tapi waktu itu saya ingatnya Rp 2,5 juta, Pak," jawab Taufik.

Taufik mengaku pernah mengirimkan uang Rp 10 juta ke Muhyi. Dia juga memberikan uang Rp 100 juta ke mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Muhammad Agus Syafii.

"Saudara pernah juga memberikan uang total Rp 100 juta ke Agus Syafii?" tanya jaksa.