NADIKABAR.COM — Polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADR dan AA di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya diduga memaksa korban melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan penuh.

"Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat, mohon maaf, dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum, Sabtu (17/10).

Kedua tersangka diduga berbagi tugas untuk menjalankan praktik eksploitasi tersebut. AA bertugas mencari korban dengan menawarkan iming-iming pekerjaan, sedangkan suaminya, ADR, berperan mencari pelanggan sekaligus menghubungkan mereka dengan korban.