Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Eksploitasi Seks Jatim, Korban Layani 10 Pria Sehari Bahkan Saat Haid
Polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADR dan AA d
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 15:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Berdasarkan perhitungan penyidik, total keuntungan yang diperoleh kedua tersangka selama menjalankan praktik itu diperkirakan mencapai Rp 540 juta.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi juga mempertimbangkan pemberatan hukuman lantaran tindak pidana tersebut diduga dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk mendapatkan keuntungan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.