Berdasarkan perhitungan penyidik, total keuntungan yang diperoleh kedua tersangka selama menjalankan praktik itu diperkirakan mencapai Rp 540 juta.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi juga mempertimbangkan pemberatan hukuman lantaran tindak pidana tersebut diduga dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk mendapatkan keuntungan.