Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Eksploitasi Seks Jatim, Korban Layani 10 Pria Sehari Bahkan Saat Haid
Polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADR dan AA d
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 15:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Korban dibebani target melayani sedikitnya 300 pria setiap bulan. Jika jumlah tersebut tidak tercapai, pembayaran kepada korban ditangguhkan. Kekurangan target pelanggan juga dihitung sebagai beban yang harus dipenuhi pada bulan berikutnya.
Dari praktik tersebut, ADR diduga meraup keuntungan sekitar Rp 75 juta per bulan. Sementara itu, AA memperoleh bayaran sebesar Rp 50 ribu untuk setiap pesanan pelanggan.
Ganis mengungkapkan praktik perdagangan orang tersebut diduga berlangsung selama enam bulan, yakni sejak Februari hingga Juli 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.