Berdasarkan catatan NadiKabar.com, kebijakan ekspor BBL mengalami buka tutup. Ekspor benur ditutup di masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti yakni pada 2014-2019. Dia melarang keras ekspor benih lobster lewat Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo, kebijakan ekspor benur dibuka lagi. Hal ini termaktub dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Aturan tersebut ditandatanganinya pada 4 Mei 2020.

Setelah Edhy tertangkap KPK, kebijakan ekspor benur pun ditutup lagi di era kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono pada 2021. Hal ini tertuang dalam Permen KP Nomor 17 tahun 2021.

Kemudian pada 2024, KKP kembali membuka keran ekspor benur melalui aturan Permen KP Nomor 7 tahun 2024. Melalui beleid tersebut, penangkapan BBL dapat dilakukan untuk pembudidayaan. Pada pasal tiga di aturan tersebut, pembudidayaan BBL dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia.

Pembukaan kembali ekspor diharapkan dapat mendorong produktivitas budidaya lobster nasional dengan menjalin kerja sama dengan negara lain yang sudah berhasil, seperti Vietnam. Namun, ekspor benur lobster diizinkan dengan syarat investor asing harus lebih dulu berinvestasi dan melakukan budidaya di Indonesia.