NADIKABAR.COM — Polisi menangkap seorang wanita berinisial FAP (41) karena mengedarkan vape berisi kandungan narkoba dan ekstasi. Pelaku FAP merupakan seorang kepala lingkungan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Pelaku berprofesi sebagai kepling di kota Medan," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (4/9/2026).
Rafli mengatakan pelaku merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. Pelaku ditangkap di salah satu minimarket yang tak jauh dari rumahnya, Sabtu (29/8) sore.
Saat itu, pelaku hendak mengedarkan narkoba. Pada saat ditangkap, polisi menyita 2 vape narkoba dan 2 butir pil ekstasi.