Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Ekstasi, Kepling Wanita di Medan Ditangkap
Polisi menangkap seorang wanita berinisial FAP (41) karena mengedarkan vape berisi kandungan narkoba dan ekstasi. Pelaku FAP merupakan seorang kepala lingkungan di Kota Medan, Suma
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 4 September 2026 pukul 20:16 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Untuk barang bukti ada 2 pod getar dan 2 butir pil ekstasi," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga sudah mengedarkan narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Pelaku biasanya bertransaksi dengan pembelinya di minimarket dan di pinggir jalan.
Untuk satu vape narkoba, pelaku mendapatkan untung Rp 200 ribu, sedangkan untuk satu butir ekstasi sebesar Rp 30 ribu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.