Di kandang edukasi PKEK, ia menghuni ruang yang sama dengan elang-elang lain yang bernasib serupa: cacat permanen, tak lagi layak dilepasliarkan, dan kini menjadi bahan ajar bagi para pengunjung. Tujuannya untuk mengedukasi. Agar manusia merenung. Mereka bisa berdampak pada kerusakan tubuh dan hidup satwa, khususnya elang yang dilindungi.
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, yang diperingati setiap 5 November, berpijak pada Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993. Keppres itu menetapkan melati sebagai puspa bangsa dan elang jawa sebagai satwa langka nasional, dua nama yang hingga kini akrab di buku pelajaran dan lembar soal ujian.
Elang jawa yang dihafal di ruang kelas itu ikut dirawat di Kamojang, sebagian di antaranya dengan sayap yang tak lagi utuh.
Hampir setiap pelajar di negeri ini sanggup menyebut puspa dan satwa nasional tanpa berpikir panjang. Pengetahuan itu berharga, tetapi kerap berhenti di atas kertas. Gejala ini disebut extinction of experience.