Budi mengatakan modus yang dilakukan terlapor adalah menjanjikan fee sebesar 20 persen dari nilai total investasi. Budi mengaku dirinya sudah menginvestasikan total uang mencapai Rp730 juta.
"Terlapor ini modusnya karena punya bisnis relasi truk yang menyeberang dari Merak ke Bakauheni. Karena tidak punya modal tapi punya relasi, dia meminjam modal kepada para korban dengan iming-iming fee atau bagi hasil yang luar biasa, bisa menjanjikan sampai 20% sampai 50%," jelasnya.
"Tapi seiring berjalan waktu, kita anggap ingkar karena yang dijanjikan suka tidak sesuai dan mundur-mundur tanggalnya. Sekarang orangnya sudah tidak bisa dihubungi dan uang saya pribadi yang di terlapor ini sekitar Rp730 juta," kata Budi.