"Perseroan dikenakan sanksi administratif terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan," ucap Sekretaris Perusahaan JAWA, Harli Wijayadi, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (15/10/2026).
Ia mengatakan, karhutla tidak berdampak terhadap operasional JAWA. Target produksi, kinerja keuangan dan nilai aset JAWA juga tetap berjalan sesuai dengan rencana dan proyeksi yang telah disampaikan dalam laporan tahunan.
"Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Perseroan. Dengan demikian, target produksi Perseroan untuk tahun 2026 tetap berjalan sesuai dengan rencana dan proyeksi yang telah disampaikan dalam Laporan Tahunan," jelasnya.