Poin yang harus digarisbawahi dalam amandemen UU P2SK adalah kepastian perlindungan hukum dan pendekatan restorative justice bagi para profesional perbankan.

Aturan baru ini diharapkan memberikan koridor tegas untuk membedakan tindakan yang disengaja demi memperkaya diri sendiri, dan keputusan bisnis strategis demi meningkatkan kinerja perusahaan.

"Tanpa adanya perlindungan hukum yang adil, para profesional perbankan bisa ragu dan lambat dalam mengambil keputusan. Padahal, dinamika pasar saat ini menuntut keberanian serta langkah yang cepat," ujar Mas'ud.

Kehadiran amandemen UU P2SK ini didorong memperjelas peran, serta memperkuat sinergi tiga pilar utama perbankan nasional, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain penataan hukum dan kelembagaan, amandemen UU P2SK memperhatikan pesatnya perkembangan lembaga keuangan digital dan aset kripto yang kini resmi memasuki ekosistem perbankan.

Kebutuhan regulasi diyakini makin mendesak, dengan hampir 90 persen BPD tengah bertransformasi menuju layanan digital.

Mas'ud mengingatkan pentingnya kesiapan infrastruktur siber, mencakup perangkat keras, perangkat lunak, hingga kapasitas SDM, agar BPD memiliki ketahanan solid dalam menghadapi kejahatan keuangan digital.

Melalui kepastian hukum dalam amandemen UU P2SK dan penguatan benteng digital, BPD diharapkan terlindungi saat mengambil keputusan strategis, juga memiliki daya tahan tinggi untuk terus tumbuh.

Tantangan BPD selanjutnya mencakup eskalasi risiko operasional dan dampak dinamika politik yang kian membesar pada periode 2026 hingga menjelang perhelatan politik mendatang.

Mas'ud menilai, perbankan daerah kini harus bertarung dengan kompleksitas risiko baru yang dipicu oleh akselerasi transformasi digital, perluasan wewenang produk keuangan, hingga pengetatan kepatuhan hukum.

"Selain risiko siber dan ketahanan operasional digital, BPD perlu memberikan perhatian serius pada mitigasi risiko kepatuhan hukum, risiko reputasi dari potensi aktivitas ilegal, serta risiko kredit di sektor UMKM dan sektor riil," papar Mas'ud.

Menurut Mas'ud, resiliensi atau daya tahan menjadi poin utama. Mengutip prinsip ketahanan psikologis dan organisasi, resiliensi bukan sekadar kemampuan bertahan di tengah krisis, melainkan kapasitas untuk beradaptasi dengan cepat, bangkit kembali dari masa sulit, bahkan tumbuh semakin kuat.

Guna mencapai tingkat ketahanan itu, BPD harus terus meningkatkan daya saing. Dalam pasar perbankan saat ini, daya saing diartikan sebagai kemampuan untuk tampil lebih unggul serta menjadi pemimpin di antara kelompok perbankan sejenis.