"Karena dalam CCTV tersebut dapat dilihat dan dapat membuktikan nanti tuduhan-tuduhan Saudara Hera tentang hal-hal yang dia laporkan. Ya, (soal tuduhan) dia ada intimidasi, penganiayaan, dan sebagainya, itu dapat dilihat secara langsung," ujarnya.
"Dan CCTV itu bukan diambil oleh Polres, disita. Kami yang memberikan. Kami yang minta disita sebagai barang bukti, gitu loh. Artinya apa? Di pihak kami cukup kooperatif," kata Misyal.
Menurut Misyal, tahap penyidikan berbeda dengan penyelidikan karena prosesnya sudah masuk dalam ranah pro justitia.
"Kalau penyelidikan itu nggak pro justitia. Orang dipanggil nggak bisa datang, sifatnya undangan. Nggak datang juga nggak bisa dipaksa. Tapi ketika penyidikan, itu pro justitia. Berarti orang yang dipanggil gak datang, bisa dipanggil paksa," bebernya.